Prinsip Syariah
Dalam Pembiayaan Ijarah Multijasa
Pada Bank Syariah
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki
kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun
tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat
yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam
syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan
sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan
pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, yakni sesuatu
yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka lembaga perbankan wajib
diadakan. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan
sempurna tanpa adanya lembaga perbankan.
Sebagai implementasinya, dalam Undang-undang
Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan
bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1
Undang-undang No 21 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat UUPS) memberikan batasan
pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara
lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Adapun fungsi Bank Syariah secara garis
besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary
institution) yang mengerahkan
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan
yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank
konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank
Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss
and profit sharing). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada bank
syariah terdapat pelarangan riba, gharar
dan masyir oleh karena itu bank syariah melarang bunga.[1]
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan
pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest
free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank
konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan
usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank
Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya
pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan
dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
Dalam perkembangannya, bank syari’ah harus mengikuti kebutuhan
nasabah yang semakin hari semakin bervariasi, yang menyebabkan munculnya
jenis-jenis produk pembiayaan baru. Salah satu produk pembiayaan tersebut
adalah produk pembiayaan multijasa.
Pembiayaan multijasa adalah suatu kegiatan penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan dalam akad ijarah, dalam penyaluran jasa keuangannya antara
lain: penyaluran pelayanan jasa pendidikan, kesehatan, walimah, pergi haji,
kepariwisataan dan lain lain. Dalam pemberian pembiayaan multijasa ini, bank
syari’ah akan memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee menurut kesepakatan dimuka dan dinyatakan dalam bentuk nominal
bukan dalam bentuk prosentase.[2]
Pada umumnya, pembiayaan multijasa yang terjadi di bank syari’ah
maupun lembaga keuangan syari’ah menggunakan skim pembiayaan akad ijarah.
Pengertian ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan ketentuan fisik dari
komoditas yang disewakan tetap dalam kepemilikan yang menyewakan dan hanya
manfaatnya yang dialihkan kepada penyewa. Sesuatu yang tidak dapat digunakan
tanpa mengkonsumsinya tidak dapat disewakan, seperti uang, makanan, bahan bakar
dan sebagainya. Hanya aset-aset yang dimiliki oleh yang menyewakan dapat
disewakan, kecuali diperbolehkan sub-lease (menyewakan kembali aset
objek sewa yang disewa) dalam perjanjian yang dizinkan oleh yang menyewakan.[3]
Dengan demikian, berdasar banyaknya ketentuan prinsip syariah yang harus ditaati maka dalam mekanisme transaksinya, bank syariah wajib mengedepankan prinsip syariah, baik dari pemilihan produk pembiayaanya maupun dalam praktiknya.
Top 10 casino site in Asia with bonus code ⋆️
BalasHapusTop 10 online casino sites in Asia with 카지노사이트 bonus code ⋆️. Top 10 바카라 사이트 casino sites 제왕카지노 in Asia with bonus code ⋆️.
Wynn Macau vs. Encore Resort Casino - JSMH Hub
BalasHapusBoth resorts boast 제천 출장마사지 luxury hotel 영천 출장샵 rooms, restaurants, and 이천 출장샵 nightlife, 삼척 출장샵 all of which 김천 출장마사지 are praised by reviewers and guests alike. Wynn Macau ranks near the top among