AQIQAH
Aqiqah
adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran
seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah dalam islam adalah
sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya
dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama),
keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang
memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap
yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh
dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama”. (HR. Ahmad dan
Ashabus Sunan)
Yang
lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi
bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah,
ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad
6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Dalam
pelaksanaan aqiqah dalam islam sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi.
Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal
tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita
menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang
tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian
tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya
penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
Ø
TATA
CARA AQIQAH
Pelaksanaan aqiqah
menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini
berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak
terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi
nama". (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila
terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan
pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia
mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada
hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4
(empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup.
Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana
firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al
Baqarah:185)
Dianjurkan
agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra.,
"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing
untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi)
Daging
kambing aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan
kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik
simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al-Insan :
8). Menurut Ibn
Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian,
keluarga juga boleh memakan DAGING TERSEBUT.
Ø
JUMLAH
HEWAN AQIQAH
Bayi
laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita
cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al-Ka'biyah berkata bahwa saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing
yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing".
Namun
bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena
Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
"Adalah
Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing
satu ekor kambing ?". (HR Ashabus Sunan)
Ø AQIQAH
HARUSKAH HEWAN JANTAN?
Baik
dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus
jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban.
Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan
reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.
Ø
HUKUM
MEMAKAN DAGING AQIQAH
Daging
selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal
ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan
satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya.
Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR
al-Bayhaqi). Wallahu
a'lam bish-shawab.
Ø
Hewan
Untuk Aqiqah
Masalah
kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang sehat,
baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan
masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk
aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.
Ø
Doa
Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah,
Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya
Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat
Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
AQIQAH adalah amalah sunah, namun demikian
keberadaanya diyakini sebagai penebusan orang tua kepada Allah, dengan demikian
seorang yang telah melakukan aqiqah maka di akhirat kelak dapat berkumpul
dengan keluarganya, oleh karena itu disayaratkan biaya pelaksanaan aqiqah
adalah hasil keringat orang tua anak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar