Insomnia

Selamat Datang di dunia kami...
semoga kami dapat menemani hari panjang anda, tanpa sedetikpun tertidur... trima kasih

Senin, 23 April 2012

STATUS KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


STATUS KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
"Bergabung Bukan Berarti Melebur"

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Kasultanan Yogyakarta memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian (Dependent state) dalam pemerintahan  penjajahan mulai dari VOC, Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi  hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah (negaranya)  sendiri di bawah pengawasan pemerintah  penjajahan tentunya.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, meskipun Yogyakarta dapat saja menjadi negara yang merdeka, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII  memutuskan untuk menjadi bagian istimewa dari Indonesia. Masing-masing  tokoh  ini, secara terpisah tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat  tertanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam  Kedudukan  Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi  Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memilih status keistimewaan.
Dengan dikeluarkannya maklumat pada tanggal 5 September 1945 tersebut maka Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman resmi menjadi bagian dari  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku  Alaman berintegrasi menjadi satu kesatuan pemerintahan bersama dengan  dikeluarknnya Dekrit Kerajaan Bersama yang dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1950 yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BPKNI Daerah Yogyakarta Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan  di Jawa bagian selatan memulai  persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama  lebih  dari  100  tahun. Kemudian Yogyakarta menjadi sebuah daerah Provinsi Istimewa Yogyakarta  berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 dan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Berdasarkan sejarah kenegaraan tersebut maka memang sudah tepat jika Yogyakarta menyandang status sebagai sebuah daerah istimewa. Keistimewaan Yogyakarta sebenarnya dapat dilihat secara sepintas pada proses pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika melihat Amanat Kasultanan Yogyakarta 5 September 1945 dan Amanat Kadipaten Paku Alaman Dictum 2, maka jabatan Kepala Daerah  tetap berada di  tangan Sultan atau Adipati.
Seiring dengan perubahan situasi politik, khususnya pasca reformasi, demokrasi dan otonomi daerah menjadi isu krusial. Hal tersebut tentu saja berimbas pada eksistensi Propinsi Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Makna keistimewaan Yogyakarta kembali dipertanyakan, terutama berkaitan dengan jabatan Gubernur beserta mekanismenya. Mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur di DIY sebagaimana selama ini dilaksanakan oleh sebagaian kalangan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan asas demokrasi sebagai spirit reformasi. Namun di lain pihak, penetapan merupakan harga mati dan merupakan salah satu bentuk keistimewaan Yogyakarta.
Sebagai upaya untuk memperjelas status Keistimewaan Yogyakarta disusunlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Pro dan kontra muncul dari RUU ini.  Permasalahan yang cukup krusial dan sensitif dari RUU ini adalah terkait dengan mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DI Yogyakarta yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat. Pihak keraton dan sebagian masyarakat Yogyakarta pro-penetapan menghendaki posisi jabatan gubenur dan wakil gubenur di Yogyakarta melalui mekanisme penetepan, sedangkan dari pemerintah pusat dan pihak yang tidak setuju dengan penetapan menghendaki posisi gubenur dan wakil gubenur Yogyakarta melalu mekanisme pemilihan umum. Hal ini lah yang membuat RUU Keistimewaan Yogyakarta belum bisa ditetapkan oleh pemerintah karena pembahasan RUU tersebut masih debatable.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang menjadi permasalahan adalah maksud dari daerah Istimewa bagi propinsi Yogyakarta. serta mengenai mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta. Dari kedua hal tersebut menimbulkan kesan inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip pemilihan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18A Ayat (4) UUD 1945, namun sebaliknya jika mekanisme pemilihan umum yang digunakan, maka hal tersebut sama dengan menghilangkan makna "istimewa" dari status Daerah Istimewa Yogyakarta dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Ini hanyalah sebuah wacana yang saya tangkap dari adanya polemik tentang "keistimewaan" Yogyakarta yang sampai sekarang belum ada kejelasannya, oleh karena pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU-KY) selalu berhenti di tengah jalan.
Meskipun, seharusnya Status Keistimewaan Yogyakarta ini tidak perlu diperdebatkan oleh karena "kontrak" politik saat pembentukan NKRI memang mengakui adanya keistimewaan untuk Yogyakarta. Dengan demikian semangat "Bergabung Bukan Berarti Melebur" memang wajar untuk tetap diperjuangkan.
(Terima kasih untuk semua sumber yang menjadi catatan kaki dalam tulisan ini)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar