Insomnia

Selamat Datang di dunia kami...
semoga kami dapat menemani hari panjang anda, tanpa sedetikpun tertidur... trima kasih

Rabu, 25 April 2012

KESEHATAN MENTAL DAN UJIAN NASIONAL




A.            Pendahulan
Dalam UN (Ujian Nasional) tidaklah cukup untuk merepresentasikan kemampuan kognitif, afektif, maupun psikomotorik siswa secara objektif. Secara tidak langsung, sistem UN akan lebih condong untuk menghargai pelajar yang mempunyai intelektualitas yang tinggi daripada anak-anak yang mempunyai tingkat intelektualitas sedang dan rendah. Sehingga siswa yang mempunyai tingkat intelektualitas sedang dan rendah akan mengalami suatu perang batin apakah mereka cukup kompeten atau tidak. Apabila ini terus berlanjut tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak pelajar Indonesia pada masa mendatang yang akan mengalami penurunan mental yang selanjutnya akan menjadi salah satu pengambat dalam perkembangan pendidikan dan masalah ini sudah bisa digolongkan pada ketidakadilan dalam dunia pendidikan formal.
Dalam kiat menghadapi UN, banyak institusi pendidikan menggelar doa bersama. Ini menjadi salah satu hal penting saat menghadapi ujian nasional disamping belajar tentunya. Rasa kekhawatiran peserta ujian naisonal merupakan suatu kewajaran. Standar kelulusan yang setiap tahun semakin meningkat kerapkali membuat siswa merasa khawatir apakah ia mampu menaklukkan soal-soal dan standar yang telah ditetapkan. Namun, ketika kehawatiran ini menjadi sebuah ketakutan yang berlebihan, ini tentu saja akan mengganggu psikis dan mental siswa. Akibatnya, soal-soal yang seharusnya  mampu diselesaikan dengan mudah di sekolah, seakan menjadi soal yang tak mampu dijawab. 
B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan kesehatan mental?
2.      Adakah implikasi kesehatan mental seseorang terhadap UN?
C.            Pembahasan
Menurut Daradjat (2001:9) kesehatan mental seseorang dipengaruhi oleh dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal Yang termasuk faktor internal antara lain: kepribadian, kondisi fisik, perkembangan dan kematangan, kondisi psikologis, keberagamaan, sikap menghadapi problema hidup, kebermaknaan hidup, dan keseimbangan dalam berfikir. Adapun yang termasuk faktor eksternal antara lain: keadaan ekonomi, budaya, dan kondisi lingkungan, baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lingkungan pendidikan.
1.    Konsep dasar Kesehatan Mental dan Mental Sehat
Secara etimologis, Mental Hygiene berasal dari kata mental dan hygiene. Kata “mental” berasal dari kata latin “mens” atau “mentis” artinya jiwa, nyawa, sukma, roh, semangat. Dalam bahasa Yunani, kata hygiene berarti ilmu kesehatan. Maka kesehatan mental merupakan bagian dari hygiene mental (ilmu kesehatan mental). Mental hygiene sering disebut pula psiko-hygiene. (Yusak Burhanuddin, 1999: 9).
Menurut Kartini Kartono (2000: 3), mental hygiene atau ilmu kesehatan mental adalah ilmu yang mempelajari masalah kesehatan mental/jiwa, yang bertujuan mencegah timbulnya ganggUN/penyakit mental dan ganggUN emosi, dan berusaha mengurangi atau menyembuhkan penyakit mental, serta memajukan kesehatan jiwa.
Definisi di atas menunjukkan bahwa kondisi mental yang sakit pada masyarakat dapat disembuhkan apabila mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang mempengaruhi kesehatan mental tersebut melalui pendekatanhygiene mental.
Dalam perjalanan sejarahnya, pengertian kesehatan mental dalam perspektif psikologi dapat dipahami dari definisi-definisi berikut :
a.    Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari gangguan dan penyakit jiwa (neurosis dan psikosis).
b.    Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan di mana ia hidup. Pengertian ini lebih luas dan umum, karena telah dihubungkan dengan kehidupan sosial secara menyeluruh. Dengan kemampuan penyesuaian diri, diharapkan akan menimbulkan ketentraman dan kebahagiaan hidup.
c.    Terwujudnya keharmonisan yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi jiwa serta mempunyai kesanggupan untuk mengatasi problem yang biasa terjadi, serta terhindar dari kegelisahan dan pertentangan batin (konflik).
d.    Pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi, bakat dan pembawaan semaksimal mungkin, sehingga membawa kebahagiaan diri dan orang lain, terhindar dari gangguan dan penyakit jiwa (Darajat, 1994:11-14).
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang sehat mentalnya adalah orang yang terhindar dari gangguan dan penyakit jiwa, mampu menyesuaikan diri, sanggup menghadapi masalah-masalah dan kegoncangan-kegoncangan, adanya keserasian fungsi jiwa, dan merasa bahwa dirinya berharga, berguna, dan berbahagia serta dapat menggunakan potensi-potensi yang ada semaksimal mungkin.
Gangguan mental dalam beberapa hal disebut perilaku abnormal (abnormal behavior), yang juga dianggap sama dengan sakit mental (mental illness), sakit jiwa (insanity, lunacy, madness). Dari pengertian ini, orang yang menunjukkan kurang sehat mentalnya maka dimasukkan sebagai orang yang mengalami gangguan mental.
Menurut S.Scott (dalam Notosoedirdjo, 2001:43) mengelompokkan enam macam kriteria untuk menentukan seseorang mengalami gangguan mental yaitu: 1) orang memperoleh pengobatan psikiatris, 2) salah penyesuaian sosial,  3) hasil diagnosis psikiatris, 4) ketidakbahagiaan subjektif,  5) adanya simptom psikologis secara objektif, dan 6) kegagalan adaptasi secara positif.  Sedangkan Kartini Kartono (2000:5), menyatakan bahwa sakit mental merupakan bentuk gangguan pada ketenangan batin dan ketentraman hati. Penyakit mental ditandai dengan fenomena ketakutan, pahit hati, hambar hati, apatis, cemburu, iri hati, dengki, kemarahan yang eksplosif, ketegangan batin yang kronis.
Berikut ini diuraikan beberapa jenis penyakit mental/gangguan mental yang setidaknya dikatagorikan menjadi 4 (empat) jenis.
a.    Gangguan organik otak
Jenis ganggUN ini adalah akibat langsung dari fisik (seluruh tubuh) perubahan dan penyakit yang mempengaruhi otak. Hal ini menyebabkan perubahan untuk beberapa derajat kebingungan dan delusi selain kecemasan dan kemarahan. Beberapa penyakit ini meliputi:  Pertama: penyakit degeneratif meliputi: 1) Huntington: penyakit-penyakit genetik yang terdiri dari gerakan abnormal, demensia, dan masalah psikologis. 2) Multiple Sclerosis: gangguan sistem kekebalan tubuh yang mempengaruhi sistem saraf pusat (otak & saraf tulang belakang). 3) Pikun. 4) Parkinson: gangguan saraf yang menyebabkan kelumpuhan.  Kedua: kardiovaskular, yakni gangguan berhubungan dengan jantung, stroke, dan gangguan yang berhubungan dengan tekanan darah tinggi. Ketiga: trauma diinduksi, berhubungan dengan cedera otak, perdarahan dan gegar otak. Keempat: intoksikasi, yakni terkait ketergantungan obat-obatan dan alkohol.
b.    Mood dan Kecemasan
Beberapa gangguan utama dalam kategori ini adalah: depressi, fobia, gangguanpanik.  Beberapa penyebab penyakit ini disebabkan oleh situasi sebelumnya, misalnya: terutama peristiwa traumatis, seperti korban pelecehan seksual dan veteran perang biasanya memiliki kepanikan dan fobia.
c.    Gangguan kepribadian
Ada 3 kelompok gangguan kepribadian, meliputi : pertama, Odd Perilaku yang tidak biasa, seperti: 1) paranoid, yaitu perasaan bahwa setiap orang dan segala sesuatu diketahui mereka namun pada kenyataannya hal ini tidak benar. 2) Skizofrenia, yaitu apatis terhadap orang lain dan tidak ada keinginan untuk bersosialisasi.Kedua, dramatis, atau perilaku emosional tak menentu, seperti: 1) Antisocial: menghindari orang. 2) Borderline kepribadian, tidak menentu emosi dalam berhubungan dengan orang. 3) Munafik kepribadian, pencari perhatian, manipulator, cenderung melebih-lebihkan hubungan “semua orang mencintai saya”. Ketiga, cemas takut, termasuk: 1) Avoidant : gangguan kepribadian-takut mengambil risiko, mudah tertipu, hiper-sensitif, menghindari segala sesuatu yang mencakup interaksi sosial. 2) Dependent: gangguan kepribadian-karena kelalaian, miskin, telah ditinggalkan dan merasa itu akan terjadi lagi. 3) Obsesif-kompulsif: ganggUN kecemasan, menarik pikiran dan obsesi tentang hal-hal yang tidak nyata.
d.    Gangguan psikotik
Gangguan psikotik adalah kumpulan penyakit yang sangat mempengaruhi proses otak dan berpikir. Orang-orang ini mengalami kesulitan berpikir rasional dan penilaian mereka terganggu. Dalam kehidupan sehari-hari menjadi sangat sulit.  Gejala yang paling umum penyakit ini biasanya delusi dan halusinasi. Delusi percaya fakta tertentu bahkan setelah fakta-fakta tersebut telah terbukti salah. Halusinasi mirip dengan delusi dalam keyakinan yang salah, namun halusinasi dirasakan dengan indra dan tidak pikiran. ”Mendengar hal” atau “melihat sesuatu” adalah contoh dari halusinasi. Beberapa gejala lain adalah: perilaku aneh (mungkin berbahaya untuk diri sendiri atau orang lain), kurangnya kebersihan pribadi, penurunan minat dalam melakukan hal-hal, pola bicara aneh yang tidak dimengerti, perubahan suasana hati, kesulitan hubungan, lambat atau gerakan-gerakan aneh.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kesehatan mental merupakan hal yang harus diperhatikan, oleh karena hal ini dapat memberi pengaruh terhadap keberlangsungan hidup seseorang dalam menghadapi segala persoalan.
2.    Implikasi kesehatan mental seseorang terhadap UN
Berangkat dari telaah yang telah dipaparkan pada pembahasan sebelumnya, menjadi penting dicari titik temu dan relevansi yang mampu mewujudkan satu misi dari dua bidang berbeda antara tujuan kesehatan mental pada satu sisi dan fungsi/tujuan pendidikan pada sisi yang lain. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003, Pasal 3, menegaskan:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampUN dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Konsep pendidikan yang tertuang pada pasal 1, ayat 1:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Dari paparan pengertian pendidikan, fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut terbaca jelas memiliki relevansi dan singkron dengan karakteristik kesehatan mental sebagaimana telah diurai sebelumnya. Dengan kata lain, apa yang menjadi cita-cita pendidikan nasional bermuara pada apa yang menjadi kriteria kesehatan mental dan begitu pula sebaliknya.
Dengan demikian implikasi kesehatan mental siswa terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat ditegaskan:pertama, bahwa dalam penyelenggaran pendidikan (baca:formal) pada setiap satuan pendidikan di Indonesia seharusnya mendesain visi, misi dan tujuannya yang secara simultan mampu membentuk peserta didik yang bermental sehat sebagaimana tujuan pendidikan nasional tersebut. Kedua, seluruh warga sekolah seharusnya secara kompak melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindaklanjut secara konsisten demi mencapai tujuan pendidikan nasional dan kriteria kesehatan mental tersebut. Ketiga, setiap satuan pendidikan seharusnya memberdayakan program-program pengembangan diri, bimbingan konseling, dan sejenisnya sebagai media yang sangat efektif untuk pembinaan potensi peserta didik sesuai minat-bakat dan pencegahan dini sekaligus tindakan terhadap penyimpangan, gaggUN/sakit mental yang dialami peserta didik.
lebih jauh lagi menurut penulis, bahwa kesehatan mental memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kesiapan dan hasil UN seorang siswa. mereka yang memiliki kesehatan mental yang bagus akan sanggup mengerjakan soal-soal ujian dengan mudah, namun sebaliknya bagi mereka yang mentalnya lemah maka soal ujian yang seharusnya mudah menjadi begitu susah dikerjakan oleh karena ketakutan-ketakutan yang muncul akibat tidak adanya kekuatan mental dalam menghadapi ujian dan adanya tuntutan kelulusan.
Disamping itu, Berbagai tekanan psikologis (dari orangtua dan guru yang “mengharuskan” siswa lulus) yang datang pada siswa, membuat siswa semakin stress saat hendak UN. Padahal, setiap kegiatan, setiap pembelajaran, memerlukan evaluasi (dalam hal ini pemerintah memilih evaluasi dalam bentuk UN). Diakui atau tidak, media, baik media elektronik atau media cetak, berperan dalam membuat siswa semakin stress. Bagaimana tidak, sebelum UN dilaksanakan, media begitu gencar memberitakan anak-anak yang stress saat UN di tahun lalu. Ditambah lagi dengan liputan penuh air mata pada siswa-siswa yang tidak lulus pada tahun sebelumnya.Liputan-liputan media elektronik (televisi) yang memberitakan kecurangan-kecurangan saat UN secara “live” pada saat UN masih berlangsung, dapat membuat siswa-siswa yang jujur menjadi bimbang. Dalam hatinya akan muncul pertentangan, “Buat apa aku mengerjakan soal dengan jujur, jika banyak siswa yang mengerjakannya dengan tidak jujur.” Diakui atau tidak, lebih banyak media yang menyorot siswa yang tidak lulus, dibandingkan siswa yang lulus, padahal siswa yang lulus lebih banyak daripada siswa yang tidak lulus, sebelum dan selama UN berlangsung.
Di sisi lain, pendapat para” pakar” juga berperan dalam membuat siswa semakin takut. Komentar-komentarnya yang “bombastis” tentang tidak perlunya UN dapat membentuk pola pikir negatif pada diri siswa. Siswa merasa bahwa UN tidak perlu (berdasarkan pendapat para pakar), namun mereka harus tetap menjalankannya. Pertentangan di dalam diri siswa ini tentu memberikan pengaruh terhadap diri siswa.
D.            Penutup
1.    Kesimpulan
a.    Kesiapan mental adalah hal penting dalam menyiapkan UN , dengan kesiapan mental yang kuat maka saat melaksanakan UN siswa akan menghadapinya dengan tenang, percaya diri, dan tidak dalam kondisi yang takut atau stress.
b.    Kesehatan mental siswa memiliki implikasi terhadap persiapan dan hasil UN.

c.    Semakin tinggi tingkat kesiapan mental siswa maka semakin tinggi pula angka keberhasilan dalam menhadapi UN.
2.    Saran
Siapkan mental untuk menghadapi UN tapi jangan lupa untuk tetap belajar
SEMOGA SUKSES…. AMIIN

(Trim’s untuk semua sumber dalam penulisan ini)

Senin, 23 April 2012

STATUS KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA


STATUS KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
"Bergabung Bukan Berarti Melebur"

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Kasultanan Yogyakarta memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian (Dependent state) dalam pemerintahan  penjajahan mulai dari VOC, Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi  hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah (negaranya)  sendiri di bawah pengawasan pemerintah  penjajahan tentunya.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, meskipun Yogyakarta dapat saja menjadi negara yang merdeka, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII  memutuskan untuk menjadi bagian istimewa dari Indonesia. Masing-masing  tokoh  ini, secara terpisah tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat  tertanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam  Kedudukan  Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi  Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memilih status keistimewaan.
Dengan dikeluarkannya maklumat pada tanggal 5 September 1945 tersebut maka Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman resmi menjadi bagian dari  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku  Alaman berintegrasi menjadi satu kesatuan pemerintahan bersama dengan  dikeluarknnya Dekrit Kerajaan Bersama yang dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1950 yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BPKNI Daerah Yogyakarta Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan  di Jawa bagian selatan memulai  persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama  lebih  dari  100  tahun. Kemudian Yogyakarta menjadi sebuah daerah Provinsi Istimewa Yogyakarta  berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 dan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Berdasarkan sejarah kenegaraan tersebut maka memang sudah tepat jika Yogyakarta menyandang status sebagai sebuah daerah istimewa. Keistimewaan Yogyakarta sebenarnya dapat dilihat secara sepintas pada proses pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika melihat Amanat Kasultanan Yogyakarta 5 September 1945 dan Amanat Kadipaten Paku Alaman Dictum 2, maka jabatan Kepala Daerah  tetap berada di  tangan Sultan atau Adipati.
Seiring dengan perubahan situasi politik, khususnya pasca reformasi, demokrasi dan otonomi daerah menjadi isu krusial. Hal tersebut tentu saja berimbas pada eksistensi Propinsi Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Makna keistimewaan Yogyakarta kembali dipertanyakan, terutama berkaitan dengan jabatan Gubernur beserta mekanismenya. Mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur di DIY sebagaimana selama ini dilaksanakan oleh sebagaian kalangan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan asas demokrasi sebagai spirit reformasi. Namun di lain pihak, penetapan merupakan harga mati dan merupakan salah satu bentuk keistimewaan Yogyakarta.
Sebagai upaya untuk memperjelas status Keistimewaan Yogyakarta disusunlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Pro dan kontra muncul dari RUU ini.  Permasalahan yang cukup krusial dan sensitif dari RUU ini adalah terkait dengan mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DI Yogyakarta yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat. Pihak keraton dan sebagian masyarakat Yogyakarta pro-penetapan menghendaki posisi jabatan gubenur dan wakil gubenur di Yogyakarta melalui mekanisme penetepan, sedangkan dari pemerintah pusat dan pihak yang tidak setuju dengan penetapan menghendaki posisi gubenur dan wakil gubenur Yogyakarta melalu mekanisme pemilihan umum. Hal ini lah yang membuat RUU Keistimewaan Yogyakarta belum bisa ditetapkan oleh pemerintah karena pembahasan RUU tersebut masih debatable.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang menjadi permasalahan adalah maksud dari daerah Istimewa bagi propinsi Yogyakarta. serta mengenai mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta. Dari kedua hal tersebut menimbulkan kesan inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip pemilihan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18A Ayat (4) UUD 1945, namun sebaliknya jika mekanisme pemilihan umum yang digunakan, maka hal tersebut sama dengan menghilangkan makna "istimewa" dari status Daerah Istimewa Yogyakarta dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Ini hanyalah sebuah wacana yang saya tangkap dari adanya polemik tentang "keistimewaan" Yogyakarta yang sampai sekarang belum ada kejelasannya, oleh karena pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU-KY) selalu berhenti di tengah jalan.
Meskipun, seharusnya Status Keistimewaan Yogyakarta ini tidak perlu diperdebatkan oleh karena "kontrak" politik saat pembentukan NKRI memang mengakui adanya keistimewaan untuk Yogyakarta. Dengan demikian semangat "Bergabung Bukan Berarti Melebur" memang wajar untuk tetap diperjuangkan.
(Terima kasih untuk semua sumber yang menjadi catatan kaki dalam tulisan ini)



Selasa, 17 April 2012

Pembiayaan Ijarah Multijasa


Prinsip Syariah Dalam Pembiayaan Ijarah Multijasa 
Pada Bank Syariah 



Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka lembaga perbankan wajib diadakan. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan.
Sebagai implementasinya, dalam Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 Undang-undang No 21 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat UUPS) memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Adapun fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada bank syariah terdapat pelarangan riba, gharar dan masyir oleh karena itu bank syariah melarang bunga.[1]
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
Dalam perkembangannya, bank syari’ah harus mengikuti kebutuhan nasabah yang semakin hari semakin bervariasi, yang menyebabkan munculnya jenis-jenis produk pembiayaan baru. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah produk pembiayaan multijasa.
Pembiayaan multijasa adalah suatu kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dalam akad ijarah, dalam penyaluran jasa keuangannya antara lain: penyaluran pelayanan jasa pendidikan, kesehatan, walimah, pergi haji, kepariwisataan dan lain lain. Dalam pemberian pembiayaan multijasa ini, bank syari’ah akan memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee menurut kesepakatan dimuka dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.[2]
Pada umumnya, pembiayaan multijasa yang terjadi di bank syari’ah maupun lembaga keuangan syari’ah menggunakan skim pembiayaan akad ijarah. Pengertian ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan ketentuan fisik dari komoditas yang disewakan tetap dalam kepemilikan yang menyewakan dan hanya manfaatnya yang dialihkan kepada penyewa. Sesuatu yang tidak dapat digunakan tanpa mengkonsumsinya tidak dapat disewakan, seperti uang, makanan, bahan bakar dan sebagainya. Hanya aset-aset yang dimiliki oleh yang menyewakan dapat disewakan, kecuali diperbolehkan sub-lease (menyewakan kembali aset objek sewa yang disewa) dalam perjanjian yang dizinkan oleh yang menyewakan.[3]
Dengan demikian, berdasar banyaknya ketentuan prinsip syariah yang harus ditaati maka dalam mekanisme transaksinya, bank syariah wajib mengedepankan prinsip syariah, baik dari pemilihan produk pembiayaanya maupun dalam praktiknya.


[1] Ascara, Akad dan Produk perbankan Syariah, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), hlm. 8.
[2] Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 Tentang Pembiayaan Mutijasa
[3] Fatwa DSN No.  09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah

Kamis, 12 April 2012

Chord dan Lirik Lagu Boomerang - Bungaku

Boomerang - Bungaku
Intro: D C G

    C                   G 
Bungaku..kudengar panggilanmu..
    C               G
Bungaku..akupun rindu
   C                 G  
Maafkan ku harus pergi
       D                C       G       
Mengejar semua mimpi yang berarti..
     Em          C      G 
Cobalah tuk hayati artimu
   Am                  C             G 
Tiada yang dapat menggantikan..hadirmu..

    C                    G           
Jalani dan jangan bersedih
    C             G
Hapuslah air matamu
    C             G
Lepaskan risau hatimu
       D               C       G
Pastikan semua mimpi kan berarti
    Em              C      G
Hayati penting artimu bagiku..
         Am                 C             G  
Bintang pun tak dapat menggantikan..hadirmu..

Interlude : D C G 4x

    C                    G
Kembali kudengar panggilmu…
    C               G
Bungaku..akupun rindu..
   C                 G
Maafkan ku harus pergi..
    C               G  
Bungaku..akupun rindu..
    C               G  
Bungaku..akupun rindu..

Senin, 09 April 2012

Tekanan Darah Tinggi


TEKANAN DARAH TINGGI
Tekanan darah tinggi atau hipertensi telah menjadi penyakit yang umum bagi banyak orang saat ini, apalagi bagi mereka yang tinggal di kawasan perkotaan. Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu faktor penyebab stroke, serangan jantung, dan juga gagal ginjal. Dan akibat terburuk dari penyakit ini adalah kematian. Karena itu, jika bisa, penyakit ini harus dicegah. Jika Anda memiliki tekanan darah yang tinggi, Anda dapat mengendalikan penyakit ini.
Penyebab Darah Tinggi
Penggunaan obat-obatan seperti golongan kortikosteroid (cortison) dan beberapa obat hormon, termasuk beberapa obat antiradang (anti-inflammasi) secara terus menerus (sering) dapat meningkatkan tekanan darah seseorang. Merokok juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya peningkatan tekanan darah tinggi dikarenakan tembakau yang berisi nikotin. Minuman yang mengandung alkohol juga termasuk salah satu faktor yang dapat menimbulkan terjadinya tekanan darah tinggi.
Jenis dan penyebab tekanan darah tinggi ada 2 :
1.      Hipertensi primer atau esensial adalah hipertensi yang tidak / belum diketahui penyebabnya (terdapat pada kurang lebih 90 % dari seluruh hipertensi).
2.      Hipertensi sekunder adalah hipertensi yang disebabkan/ sebagai akibat dari adanya penyakit lain.
Adapun gejala-gejala yang timbul akibat penyakit darah tinggi diantaranya sakit kepala, perdarahan dari hidung, pusing, wajah kemerahan dan kelelahan. Makanya anda pun harus peka terhadap kondisi fisik tubuh anda, bila anda telah merasakan gejala-gejala ini sebaiknya anda segera mengobatinya dengan mengkonsumsi obat herbal darah tinggi.
Cara Mencegah dan Mengendalikan Darah Tinggi
Ø   Diet Penyakit Darah Tinggi (Hipertensi)
Kandungan garam (Sodium/Natrium)Seseorang yang mengidap penyakit darah tinggi sebaiknya mengontrol diri dalam mengkonsumsi asin-asinan garam, ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk pengontrolan diet sodium/natrium ini ;
·         Jangan meletakkan garam diatas meja makan
·         Pilih jumlah kandungan sodium rendah saat membeli makan
·         Batasi konsumsi daging dan keju
·         Hindari cemilan yang asin-asin
·         Kurangi pemakaian saos yang umumnya memiliki kandungan sodium
Kandungan Potasium/KaliumSuplements potasium 2-4 gram perhari dapat membantu penurunan tekanan darah, Potasium umumnya bayak didapati pada beberapa buah-buahan dan sayuran. Buah dan sayuran yang mengandung potasium dan baik untuk di konsumsi penderita tekanan darah tinggi antara lain semangka, alpukat, melon, buah pare, labu siam, bligo, labu parang/labu, mentimun, lidah buaya, seledri, bawang dan bawang putih. Selain itu, makanan yang mengandung unsur omega-3 sagat dikenal efektif dalam membantu penurunan tekanan darah (hipertensi).
Pengobatan hipertensi biasanya dikombinasikan dengan beberapa obat;
Diuretic {Tablet Hydrochlorothiazide (HCT), Lasix (Furosemide)}. Merupakan golongan obat hipertensi dengan proses pengeluaran cairan tubuh via urine. Tetapi karena potassium berkemungkinan terbuang dalam cairan urine, maka pengontrolan konsumsi potasium harus dilakukan.
Beta-blockers {Atenolol (Tenorim), Capoten (Captopril)}. Merupakan obat yang dipakai dalam upaya pengontrolan tekanan darah melalui proses memperlambat kerja jantung dan memperlebar (vasodilatasi) pembuluh darah.
Calcium channel blockers {Norvasc (amlopidine), Angiotensinconverting enzyme (ACE)}. Merupakan salah satu obat yang biasa dipakai dalam pengontrolan darah tinggi atau Hipertensi melalui proses rileksasi pembuluh darah yang juga memperlebar pembuluh darah.
PENGOBATAN TEKANAN DARAH TINGGI SECARA TRADISIONAL
Menggunakan daun seledri
1.      Ambillah segenggam daun seledri lalu tumbuk sampai halus
2.      Kemudian campur dengan air matang dan saringlah pada sebuah kain bersih / saringan halus. Usahakan air saringan sampai satu gelas
3.      Diamkan selama satu jam baru diminum dengan sedikit ampas.
4.      Minum secara rutin setiap pagi dan sore
Menggunakan buah mengkudu
1.      Ambillah 3 buah mengkudu kemudian parut dan peras airnya
2.      Usahakan airnya sampai satu gelas
3.      Minum setiap pagi dan sore
Terjadinya tekanan darah tinggi tak harus membuat anda panik dan bingung, justru anda harus bersikap rileks dan mengobatinya secara perlahan-lahan. Anda tak perlu mengkonsumsi terlalu banyak obat dokter, anda hanya harus merubah pola hidup anda menjadi pola hidup sehat dan tentunya mengkonsumsi obat tradisional darah tinggi ini dan hari demi hari tekanan darah anda pasti akan turun dengan sendirinya.
Pola hidup sehat adalah jalan terbaik mencegah penyakit ini. trims


Metode Penelitian


Pengertian Penelitian Kualitatif
Menurut Strauss dan Corbin (1997: 11-13), yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran). Penelitian kualitatif secara umum dapat digunakan untuk penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial, dan lain-lain. Salah satu alasan menggunakan pendekatan kualitatif adalah pengalaman para peneliti dimana metode ini dapat digunakan untuk menemukan dan memahami apa yang tersembunyi dibalik fenomena yang kadangkala merupakan sesuatu yang sulit untuk dipahami secara memuaskan.
Bogdan dan Taylor (1992: 21-22) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah salah satu prosedur penelitian yng menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Pendekatan kualitatif diharapkan mampu menghasil kan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik. Penelitian kualitatif bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sifatnya umum terhadap kenyataan sosial dari perpektif partisipan. Pemahaman tersebut tidak ditentukan terlebih dahulu, tetapi didapat setelah melakukan analisis terhadap kenyataan sosial yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan analisis tersebut kemudian ditarik kesimpulan berupa pemahaman umum yang sifatnya abstrak tentang kenyataan-kenyataan (Hadjar, 1996 dalam Basrowi dan Sukidin, 2002: 2)
Konsep dan Ragam Penelitian Kualitatif
Istilah penelitian kualitatif menurut Kirk dan Miler (1986: 9) pada mulanya bersumber pada pengamatan kualitatif yang dipertentangkan dengan pengamatan kuantitatif. Pengamatan kuantitatif melibatkan pengukuran tingkatan suatu ciri tertentu. Untuk menemukan sesuatu dalam pengamatan, pengamat harus mengetahui apa yang menjadi ciri sesuatu itu. Untuk itu pengamat pengamat mulai mencatat atau menghitung dari satu, dua, tiga dan seterusnya. Berdasarkan pertimbangan dangkal demikian, kemudian peneliti menyatakan bahwa penelitian kuantitatif mencakup setiap penelitian yang didasarkan atas perhitungan persentase, rata-rata dan perhitungan statistik lainnya. Dengan kata lain, penelitian kuantitatif melibatkan diri pada perhitungan atau angka atau kuantitas.
Di pihak lain kualitas menunjuk pada segi alamiah yang dipertentangkan dengan kuantum atau jumlah tersebut. Atas dasar pertimbangan itulah maka kemudian penelitian kualitatif tampaknya diartikan sebagai penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Pemahaman yang demikian tidak selamanya benar, karena dalam perkembangannya ada juga penelitian kualitatif yang memerlukan bantuan angka-angka seperti untuk mendeskripsikan suatu fenomena maupun gejala yang diteliti.
Dalam perkembangan lebih lanjut ada sejumlah nama yang digunakan para ahli tentang metodologi penelitian kualitatif (Noeng Muhadjir. 2000: 17) seperti : interpretif grounded research, ethnometodologi, paradigma naturalistik, interaksi simbolik, semiotik, heuristik, hermeneutik, atau holistik, yang kesemuanya itu tercakup dalam klasifikasi metodologi penelitian postpositivisme phenomenologik interpretif.
Berdasarkan beragam istilah maupun makna kualitatif, dalam dunia penelitian istilah penelitian kualitatif setidak-tidaknya memiliki dua makna, yakni makna dari aspek filosofi penelitian dan makna dari aspek desain penelitian.
Pengertian penelitian kualitatif lainnya:
“Qualitative research is a loosely defined category of research designs or models, all of which elicit verbal, visual, tactile, olfactory, and gustatory data in the form of descriptive narratives like field notes, recordings, or other transcriptions from audio- and videotapes and other written records and pictures or films.” –Judith Preissle
Penelitian kualitatif juga disebut dengan: interpretive research, naturalistic research, phenomenological research (meskipun ini disebut sebagai jenis dari penelitian kualitaif yang dipakai penelitian deskriptif).
Perbedaan Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif
Penelitian untuk membuktikan atau menemukan sebuah kebenaran dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu kantitatif maupun kualitatif. Kebenaran yang di peroleh dari dua pendekatan tersebut memiliki ukuran dan sifat yang berbeda.
Pendekatan kuantitatif lebih menitik beratkan pada frekwensi tinggi sedangkan pada pendekatan kualitatif lebih menekankan pada esensi dari fenomena yang diteliti. Kebenaran dari hasil analisis penelitian kuantitatif bersifat nomothetik dan dapat digeneralisasi sedangkan hasil analisis penelitian kualitatif lebih bersifat ideographik, tidak dapat digeneralisasi.
Hasil analisis penelitian kualitatif naturalistik lebih bersifat membangun, mengembangkan maupun menemukan terori-teori sosial sedangkan hasil analisis kuantitatif cenderung membuktikan maupun memperkuat teori-teori yang sudah ada.
Metode Kuantitatif menggunakan angka-angka dan data staistik, seperti: experiments, correlational studies using surveys & standardized observational protocols, simulations, supportive materials for case study.
Yang biasanya ditandai dengan: 1. Observe events, 2. Tabulate, 3. Summarize data, 4. Analyze, 5. Draw conclusions
Sedangkan kualitatif menggunakan deskripsi dan kategori dalam wujud kata-kata, seperti: open-ended interviews, naturalistic observation (common in anthropology), document analysis, case studies/life histories, descriptive dan self-reflective supplements to experiments serta correlational studies.
Dengan ciri-ciri umum:
1. Observe events (ask questions with open-ended answers)
2. Record/log what is said and/or done
3. Interpret (personal reactions, hypotheses, monitor methods)
4. Return to observe
5. Formal theorizing (speculations and hypotheses)
6. Draw conclusions
Tiga proses yang dipakai
1. Detail tapi open-ended interviews
2. Observasi langsung
3. Menulis dokumen (dengan kata bukan angka)
Ditinjau dari sisi kemudahan
ü  kuantitatif, cukup dengan menggunakan software statistik tertentu lewat media komputer (meski harus tetap mengetahui proses statistik).
ü  Kualitatif, menganalisis konsep-konsep (bukan hanya satu prosedur)
ü  Kualitatif menggunakan banyak buku sebagai sumber analisa.
ü  Kuantitatif, cukup dengan mempelajari 2-3 artikel.
Sumber: http://qualitativeresearch.ratcliffs.net
Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bersifat ilmiah dan juga sistematis sebagaimana penelitian kuantitatif sekalipun dalam pemilihan sample tidak seketat dan serumit penelitian kuantitatif.
Dalam memilih sample penelitian kualitatif menggunakan teknik non probabilitas, yaitu suatu teknik pengambilan sample yang tidak didasarkan pada rumusan statistik tetapi lebih pada pertimbangan subyektif peneliti dengan didasarkan pada jangkauan dan kedalaman masalah yang ditelitinya.
Lebih lanjut pada penelitian kualitatif tidak ditujukan untuk menarik kesimpulan suatu populasi melainkan untuk mempelajari karakteristik yang diteliti, baik itu orang ataupun kelompok sehingga keberlakukan hasil penelitian tersebut hanya untuk orang atau kelompok yang sedang diteliti tersebut.
Perbedaan Antara Penelitian Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif
Kebutuhan pemahaman yang benar dalam menggunakan pendekatan, metode ataupun teknik untuk melakukan penelitian merupakan hal yang penting agar dapat dicapai hasil yang akurat dan sesuai dengan tujuan penelitian yang sudah ditentukan sebelumnya. PErbedaan pendekatan kualitatif dan kuantitatif yaitu:
1.    Konsep yang berhubungan dengan pendekatan
Pendekatan kualitatif menekankan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), lebih banyak meneliti hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari. Pendekatan kualitatif, lebih lanjut, mementingkan pada proses dibandingkan dengan hasil akhir; oleh karena itu urut-urutan kegiatan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi dan banyaknya gejala-gejala yang ditemukan. Tujuan penelitian biasanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat praktis.
Pendekatan kuantitatif mementingkan adanya variabel-variabel sebagai obyek penelitian dan variabel-variabel tersebut harus didefenisikan dalam bentuk operasionalisasi variable masing-masing. Reliabilitas dan validitas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menggunakan pendekatan ini karena kedua elemen tersebut akan menentukan kualitas hasil penelitian dan kemampuan replikasi serta generalisasi penggunaan model penelitian sejenis. Selanjutnya, penelitian kuantitatif memerlukan adanya hipotesa dan pengujiannya yang kemudian akan menentukan tahapan-tahapan berikutnya, seperti penentuan teknik analisa dan formula statistik yang akan digunakan. Juga, pendekatan ini lebih memberikan makna dalam hubungannya dengan penafsiran angka statistik bukan makna secara kebahasaan dan kulturalnya.
2.    Dasar Teori
Jika kita menggunakan pendekatan kualitatif, maka dasar teori sebagai pijakan ialah adanya interaksi simbolik dari suatu gejala dengan gejala lain yang ditafsir berdasarkan pada budaya yang bersangkutan dengan cara mencari makna semantis universal dari gejala yang sedang diteliti. Pada mulanya teori-teori kualitatif muncul dari penelitian-penelitian antropologi , etnologi, serta aliran fenomenologi dan aliran idealisme. Karena teori-teori ini bersifat umum dan terbuka maka ilmu social lainnya mengadopsi sebagai sarana penelitiannya.
Lain halnya dengan pendekatan kuantitatif, pendekatan ini berpijak pada apa yang disebut dengan fungsionalisme struktural, realisme, positivisme, behaviourisme dan empirisme yang intinya menekankan pada hal-hal yang bersifat kongkrit, uji empiris dan fakta-fakta yang nyata.
3.    Tujuan
Tujuan utama penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif ialah mengembangkan pengertian, konsep-konsep, yang pada akhirnya menjadi teori, tahap ini dikenal sebagai “grounded theory research”.
Sebaliknya pendekatan kuantitatif bertujuan untuk menguji teori, membangun fakta, menunjukkan hubungan antar variable, memberikan deskripsi statistik, menaksir dan meramalkan hasilnya.
4.    Desain
Melihat sifatnya, pendekatan kualitatif desainnya bersifat umum, dan berubah-ubah / berkembang sesuai dengan situasi di lapangan. Kesimpulannya, desain hanya digunakan sebagai asumsi untuk melakukan penelitan, oleh karena itu desain harus bersifat fleksibel dan terbuka.
Lain halnya dengan desain penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif, desainnya harus terstruktur, baku, formal dan dirancang sematang mungkin sebelumnya. Desainnya bersifat spesifik dan detil karena desain merupakan suatu rancangan penelitian yang akan dilaksanakan sebenarnya. Oleh karena itu, jika desainnya salah, hasilnya akan menyesatkan. Contoh desain kuantitatif: ex post facto dan desain experimental yang mencakup diantaranya one short case study, one group pretest, posttest design, Solomon four group design dll.nya.
5.    Data
Pada pendekatan kualitatif, data bersifat deskriptif, maksudnya data dapat berupa gejala-gejala yang dikategorikan ataupun dalam bentuk lainnya, seperti foto, dokumen, artefak dan catatan-catatan lapangan pada jsaat penelitian dilakukan.
Sebaliknya penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif datanya bersifat kuantitatif / angka-angka statistik ataupun koding-koding yang dapat dikuantifikasi. Data tersebut berbentuk variable-variajbel dan operasionalisasinya dengan skala ukuran tertentu, misalnya skala nominal, ordinal, interval dan ratio.
6.    Sampel
Sampel kecil merupakan ciri pendekatan kualitatif karena pada pendekatan kualitatif penekanan pemilihan sample didasarkan pada kualitasnya bukan jumlahnya. Oleh karena itu, ketepatan dalam memilih sample merupakan salah satu kunci keberhasilan utama untuk menghasilkan penelitian yang baik. Sampel juga dipandang sebagai sample teoritis dan tidak representatif
Sedang pada pendekatan kuantitatif, jumlah sample besar, karena aturan statistik mengatakan bahwa semakin sample besar akan semakin merepresentasikan kondisi riil. Karena pada umumnya pendekatan kuantitatif membutuhkan sample yang besar, maka stratafikasi sample diperlukan . Sampel biasanya diseleksi secara random. Dalam melakukan penelitian, bila perlu diadakan kelompok pengontrol untuk pembanding sample yang sedang diteliti. Ciri lain ialah penentuan jenis variable yang akan diteliti, contoh, penentuan variable yang mana yang ditentukan sebagai variable bebas, variable tergantung, varaibel moderat, variable antara, dan varaibel kontrol. Hal ini dilakukan agar peneliti dapat melakukan pengontrolan terhadap variable pengganggu.
7.    Teknik
Jika peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, maka yang bersangkutan kan menggunakan teknik observasi terlibat langsung atau riset partisipatori, seperti yang dilakukan oleh para peneliti bidang antropologi dan etnologi sehingga peneliti terlibat langsung atau berbaur dengan yang diteliti. Dalam praktiknya, peneliti akan melakukan review terhadap berbagai dokumen, foto-foto dan artefak yang ada. Interview yang digunakan ialah interview terbuka, terstruktur atau tidak terstruktur dan tertutup terstruktur atau tidak terstruktur.
Jika pendekatan kuantitatif digunakan maka teknik yang dipakai akan berbentuk observasi terstruktur, survei dengan menggunakan kuesioner, eksperimen dan eksperimen semu. Dalam mencari data, biasanya peneliti menggunakan kuesioner tertulis atau dibacakan. Teknik mengacu pada tujuan penelitian dan jenis data yang diperlukan apakah itu data primer atau sekunder.
8.    Hubungan dengan yang diteliti
Dalam penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti tidak mengambil jarak dengan yang diteliti. Hubungan yang dibangun didasarkan pada saling kepercayaan. Dalam praktiknya, peneliti melakukan hubungan dengan yang diteliti secara intensif. Apabila sample itu manusia, maka yang menjadi responden diperlakukan sebagai partner bukan obyek penelitian.
Dalam penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif peneliti mengambil jarak dengan yang diteliti. Hubungan ini seperti hubungan antara subyek dan obyek. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tingkat objektivitas yang tinggi. Pada umumnya penelitiannya berjangka waktu pendek.
9.    Analisa Data
Analisa data dalam penelitian kualitatif bersifat induktif dan berkelanjutan yang tujuan akhirnya menghasilkan pengertian-pengertian, konsep-konsep dan pembangunan suatu teori baru, contoh dari model analisa kualitatif ialah analisa domain, analisa taksonomi, analisa komponensial, analisa tema kultural, dan analisa komparasi konstan (grounded theory research).
Analisa dalam penelitian kuantitatif bersifat deduktif, uji empiris teori yang dipakai dan dilakukan setelah selesai pengumpulan data secara tuntas dengan menggunakan sarana statistik, seperti korelasi, uji t, analisa varian dan covarian, analisa faktor, regresi linear dll.nya.
Kesimpulan
Kedua pendekatan tersebut masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan. Pendekatan kualitatif banyak memakan waktu, reliabiltasnya dipertanyakan, prosedurnya tidak baku, desainnya tidak terstruktur dan tidak dapat dipakai untuk penelitian yang berskala besar dan pada akhirnya hasil penelitian dapat terkontaminasi dengan subyektifitas peneliti.
Pendekatan kuantitaif memunculkan kesulitan dalam mengontrol variable-variabel lain yang dapat berpengaruh terhadap proses penelitian baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk menciptakan validitas yang tinggi juga diperlukan kecermatan dalam proses penentuan sample, pengambilan data dan penentuan alat analisanya. Ardhan)