Insomnia

Selamat Datang di dunia kami...
semoga kami dapat menemani hari panjang anda, tanpa sedetikpun tertidur... trima kasih

Selasa, 17 April 2012

Pembiayaan Ijarah Multijasa


Prinsip Syariah Dalam Pembiayaan Ijarah Multijasa 
Pada Bank Syariah 



Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka lembaga perbankan wajib diadakan. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan.
Sebagai implementasinya, dalam Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 Undang-undang No 21 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat UUPS) memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Adapun fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada bank syariah terdapat pelarangan riba, gharar dan masyir oleh karena itu bank syariah melarang bunga.[1]
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
Dalam perkembangannya, bank syari’ah harus mengikuti kebutuhan nasabah yang semakin hari semakin bervariasi, yang menyebabkan munculnya jenis-jenis produk pembiayaan baru. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah produk pembiayaan multijasa.
Pembiayaan multijasa adalah suatu kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dalam akad ijarah, dalam penyaluran jasa keuangannya antara lain: penyaluran pelayanan jasa pendidikan, kesehatan, walimah, pergi haji, kepariwisataan dan lain lain. Dalam pemberian pembiayaan multijasa ini, bank syari’ah akan memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee menurut kesepakatan dimuka dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.[2]
Pada umumnya, pembiayaan multijasa yang terjadi di bank syari’ah maupun lembaga keuangan syari’ah menggunakan skim pembiayaan akad ijarah. Pengertian ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan ketentuan fisik dari komoditas yang disewakan tetap dalam kepemilikan yang menyewakan dan hanya manfaatnya yang dialihkan kepada penyewa. Sesuatu yang tidak dapat digunakan tanpa mengkonsumsinya tidak dapat disewakan, seperti uang, makanan, bahan bakar dan sebagainya. Hanya aset-aset yang dimiliki oleh yang menyewakan dapat disewakan, kecuali diperbolehkan sub-lease (menyewakan kembali aset objek sewa yang disewa) dalam perjanjian yang dizinkan oleh yang menyewakan.[3]
Dengan demikian, berdasar banyaknya ketentuan prinsip syariah yang harus ditaati maka dalam mekanisme transaksinya, bank syariah wajib mengedepankan prinsip syariah, baik dari pemilihan produk pembiayaanya maupun dalam praktiknya.


[1] Ascara, Akad dan Produk perbankan Syariah, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), hlm. 8.
[2] Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 Tentang Pembiayaan Mutijasa
[3] Fatwa DSN No.  09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah

2 komentar:

  1. Top 10 casino site in Asia with bonus code ⋆️
    Top 10 online casino sites in Asia with 카지노사이트 bonus code ⋆️. Top 10 바카라 사이트 casino sites 제왕카지노 in Asia with bonus code ⋆️.

    BalasHapus
  2. Wynn Macau vs. Encore Resort Casino - JSMH Hub
    Both resorts boast 제천 출장마사지 luxury hotel 영천 출장샵 rooms, restaurants, and 이천 출장샵 nightlife, 삼척 출장샵 all of which 김천 출장마사지 are praised by reviewers and guests alike. Wynn Macau ranks near the top among

    BalasHapus